Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(3) Besaran tunjangan transportasi dihitung dan ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun berdasarkan hasil penilaian appraisal sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan terbaru.
Koreksi Anda
