Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan e. pakaian yang bercirikan khas Daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. (2) Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. tutup kepala (peci atau kain kerudung); b. lencana DPRD; c. papan nama; d. dasi; dan e. tanda pengenal. (3) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c beserta atributnya disediakan paling lambat pada tanggal pengucapan sumpah/janji dan pertengahan masa bakti. (4) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Gubernur, dengan ketentuan : a. standar satuan harga Ketua DPRD setara dengan Gubernur; b. standar satuan harga Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Gubernur; dan c. standar satuan harga Anggota DPRD setara dengan Sekretaris Daerah Provinsi.
Koreksi Anda