Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses.
(3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
(4) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan Daerah:
a. kategori tinggi, sebesar 7 (tujuh) kali;
b. kategori sedang, sebesar 5 (Iima) kali; dan
c. kategori rendah, sebesar 3 (tiga) kali;
dari uang representasi Ketua DPRD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan dan penetapan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
