Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
(2) Pemberian uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya setelah tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD sampai dengan selesainya masa bakti.
(3) Apabila tanggal 1 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur, maka uang paket diterima pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
