Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur. (3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD. (4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD. (5) Pemberian uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya setelah tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD sampai dengan selesainya masa bakti. (6) Apabila tanggal 1 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hari libur, maka uang representasi diterima pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda