Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul Anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. (2) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. (3) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan. (5) Kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (4) antara lain : a. pendampingan dalam rapat-rapat; b. pendampingan dalam kunjungan kerja; c. pendampingan dalam koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; d. pengkajian, penelaahan dan pendampingan dalam pembahasan rancangan Perda dan peraturan DPRD; e. penyiapan bahan, materi, makalah, naskah atau sejenisnya bagi Pimpinan/Anggota DPRD dalam kapasitas sebagai narasumber; atau f. penugasan lainnya sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda