Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan yang mencerminkan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam rencana kerja DPRD dengan mempedomani agenda yang disusun oleh masing- masing alat kelengkapan DPRD untuk 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD menggunakan perjalanan dinas, maka standar satuan harga perjalanan DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk melaksanakan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang perjalanan dinas dan disediakan belanja penunjang kegiatan reses yang dikelola oleh Sekretariat DPRD.
Koreksi Anda