Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Balai dilakukan secara berkala. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur.
Koreksi Anda