Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan Balai dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi serta dampak penyelenggaraan Balai.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan, analisis data dan informasi secara berkala.
Koreksi Anda
