Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Monitoring penyelenggaraan Balai dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan penyelenggaraan Balai.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi data, dan informasi secara berkesinambungan.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. kelembagaan;
b. sumber daya manusia;
c. pengelolaan;
d. prasarana dan sarana;
e. pembiayaan; dan
f. kualitas dan kuantitas produk.
Koreksi Anda
