Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dan kemitraan Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi kerjasama dan kemitraan dalam negeri dan luar negeri.
(2) Kerjasama dan kemitraan Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelembagaan Balai dengan kelembagaan kementerian/lembaga terkait, lembaga pendidikan, swasta, masyarakat dan instansi terkait lain di Pusat dan Daerah.
(3) Kerjasama dan kemitraan dilakukan dalam rangka memperkuat usaha peternakan, pertanian, perkebunan dan perikanan dari hulu sampai hilir untuk peningkatan :
a. produksi dan produktivitas komoditas strategis nasional;
b. kemampuan manajerial, kepemimpinan dan jejaring kewirausahaan;
c. aspek kelembagaan ekonomi;
d. pelestarian fungsi lingkungan;
e. inovasi teknologi;
f. informasi harga dan pasar;
g. prakiraan iklim;
h. permodalan usaha tani; dan/atau
i. pengembangan wawasan, keterampilan dan profesionalisme.
(4) Pelaksanaan kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
