Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta pelaku utama dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penyelenggaraan forum komunikasi antara Kelembagaan Balai, kelembagaan peternak, petani, pembibit ikan dan instansi yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan pertanian, peternakan dan kesehatan hewan, perikanan, pelayanan, penyediaan jasa, serta sektor penunjang lainnya.
Koreksi Anda