Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Peran serta pelaku utama dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penyelenggaraan forum komunikasi antara Kelembagaan Balai, kelembagaan peternak, petani, pembibit ikan dan instansi yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan pertanian, peternakan dan kesehatan hewan, perikanan, pelayanan, penyediaan jasa, serta sektor penunjang lainnya.
Koreksi Anda
