Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 didukung oleh Kelembagaan Pendukung Balai. (2) Kelembagaan Pendukung Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelembagaan lain terkait peternakan, perbenihan ikan, perbenihan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada Pemerintah Pusat dan Lembaga Pendidikan.
Koreksi Anda