Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan Balai dilakukan paling sedikit melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
