Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Balai terdiri atas Balai Inseminasi Buatan, Balai Pembibitan Ternak, Balai Benih Ikan, Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada Dinas.
(2) Kelembagaan Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Koreksi Anda
