Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) paling sedikit meliputi :
a. penyediaan benih dan/atau bibit unggul yang berdaya saing;
b. penyediaan layanan kepada masyarakat terkait dengan teknologi dan inovasi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan;
c. pembelajaran berbasis inovasi teknologi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan modern yang berdaya saing dengan kemasan agro-edu-wisata meliputi hulu, hilir, on farm dan off farm;
d. peningkatan daya tarik masyarakat, berbasis sumber daya manusia yang berkompeten dan visioner menuju pelayanan prima dan performa unggulan; dan e . kegiatan pelatihan dan internship/magang, kerjasama dengan petani/peternak dan industri, serta Lembaga Penelitian dan Pendidikan baik dari lembaga pemerintah maupun swasta.
Koreksi Anda
