Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) paling sedikit meliputi : a. penyediaan benih dan/atau bibit unggul yang berdaya saing; b. penyediaan layanan kepada masyarakat terkait dengan teknologi dan inovasi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan; c. pembelajaran berbasis inovasi teknologi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan modern yang berdaya saing dengan kemasan agro-edu-wisata meliputi hulu, hilir, on farm dan off farm; d. peningkatan daya tarik masyarakat, berbasis sumber daya manusia yang berkompeten dan visioner menuju pelayanan prima dan performa unggulan; dan e . kegiatan pelatihan dan internship/magang, kerjasama dengan petani/peternak dan industri, serta Lembaga Penelitian dan Pendidikan baik dari lembaga pemerintah maupun swasta.
Koreksi Anda