Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi : a. koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dari pemerintah maupun swasta; b. penelitian dan pengkajian untuk menghasilkan teknologi dan inovasi; c. pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan; d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia; e. pengembangan sistem manajemen informasi; f. fasilitasi alokasi dan distribusi sumber daya; dan g. pemantauan dan evaluasi Balai.
Koreksi Anda