Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi :
a. koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dari pemerintah maupun swasta;
b. penelitian dan pengkajian untuk menghasilkan teknologi dan inovasi;
c. pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan;
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengembangan sistem manajemen informasi;
f. fasilitasi alokasi dan distribusi sumber daya; dan
g. pemantauan dan evaluasi Balai.
Koreksi Anda
