Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi : a. pemenuhan prasarana, sarana, dan pembiayaan Balai; b. peningkatan dan pengembangan kemitraan Balai; dan c. peningkatan nilai tambah dan daya saing Balai.
Koreksi Anda