Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi :
a. pemenuhan prasarana, sarana, dan pembiayaan Balai;
b. peningkatan dan pengembangan kemitraan Balai; dan
c. peningkatan nilai tambah dan daya saing Balai.
Koreksi Anda
