Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dinas berkewajiban untuk melakukan pemuliaan, pengembangan usaha pembenihan untuk menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit.
(2) Kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendorong penerapan teknologi produksi benih dan/atau reproduksi.
Koreksi Anda
