Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dinas berkewajiban untuk melakukan pemuliaan, pengembangan usaha pembenihan untuk menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit. (2) Kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendorong penerapan teknologi produksi benih dan/atau reproduksi.
Koreksi Anda