Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini, meliputi : a. kebijakan, strategi, dan program; b. kelembagaan; c. pengelolaan sumber daya manusia; d. pengelolaan sumber daya genetik; e. tata kelola Balai; f. prasarana dan sarana; g. mekanisme dan tata hubungan kerja; h. pembinaan dan pengawasan; i. kemitraan; j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pembiayaan.
Koreksi Anda