Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan dan pengembangan Balai bertujuan untuk : a. menjamin kualitas benih dan bibit; b. mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia; c. meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya genetik secara berkelanjutan; d. meningkatkan penguasaan dan penggunaan teknologi inovasi, pusat informasi dan sarana pembelajaran bagi masyarakat; dan e. memberikan pedoman dalam peningkatan dan pengembangan Balai.
Koreksi Anda