Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan dan pengembangan Balai dilaksanakan berdasarkan asas : a. kemanfaatan dan keberlanjutan; b. keadilan dan keterbukaan; c. persamaan kedudukan di dalam hukum; d. perlindungan terhadap hak asasi manusia; e. efisiensi dan efektivitas; f. kemandirian; dan g. akuntabilitas.
Koreksi Anda