Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan serta penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
