Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Mekanisme dan tata hubungan kerja penyelenggaraan Balai diarahkan untuk meningkatkan sinergitas program dan kegiatan, meliputi :
a. antara Balai dengan Dinas; dan
b. antara Balai dengan Pemerintah Pusat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda
