Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme dan tata hubungan kerja penyelenggaraan Balai diarahkan untuk meningkatkan sinergitas program dan kegiatan, meliputi : a. antara Balai dengan Dinas; dan b. antara Balai dengan Pemerintah Pusat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda