Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana Balai diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
