Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sumber daya genetik dilakukan melalui pemanfaatan/ pembudidayaan dan pelestarian/pemuliaan.
(2) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kesejahteraan hewan berupa kegiatan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
(3) Pengaturan sumber daya genetik bertujuan untuk :
a. menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik;
b. mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan sumber daya genetik;
c. menjamin kelestarian dan ketersediaan benih dan/atau bibit bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan
d. mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(4) Sumber daya genetik dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.
(5) Penguasaan sumber daya genetik dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik.
(6) Penguasaan sumber daya genetik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas sumber daya genetik.
Koreksi Anda
