Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sumber daya genetik dilakukan melalui pemanfaatan/ pembudidayaan dan pelestarian/pemuliaan. (2) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kesejahteraan hewan berupa kegiatan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan. (3) Pengaturan sumber daya genetik bertujuan untuk : a. menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik; b. mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan sumber daya genetik; c. menjamin kelestarian dan ketersediaan benih dan/atau bibit bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan d. mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (4) Sumber daya genetik dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat. (5) Penguasaan sumber daya genetik dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik. (6) Penguasaan sumber daya genetik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas sumber daya genetik.
Koreksi Anda