Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Balai.
(2) Selain sumber daya manusia pada Balai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dinas dapat melakukan kemitraan dalam peningkatan dan pengembangan Balai, diantaranya :
a. pelaku usaha;
b. akademisi;
c. masyarakat; dan
d. semua pihak yang terkait dengan Balai.
Koreksi Anda
