Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tahap persiapan penyelenggaraan Pemilihan dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023 di luar alokasi Dana Cadangan.
Koreksi Anda