Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Pengeluaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
