Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda