Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan ditetapkan paling sedikit Rp. 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) dipenuhi selama 3 (tiga) Tahun Anggaran dan setiap Tahun Anggaran ditetapkan melalui APBD secara bertahap sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2021 paling sedikit Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
c. Tahun Anggaran 2023 paling sedikit Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
(2) Dalam hal jumlah Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat dipenuhi, maka kekurangannya dianggaran pada APBD Tahun Anggaran 2022.
(3) Dalam hal jumlah Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat dipenuhi, maka kekurangannya dianggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023.
(4) Dalam hal biaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, melebihi besaran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan biaya Pemilihan dapat dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Koreksi Anda
