Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Tujuan Dana Cadangan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan.
Koreksi Anda
