Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Pembentukan Dana Cadangan dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
Koreksi Anda
