Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan kelembagaan dalam rangka pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui:
a. Perangkat Daerah yang memiliki tugas di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. pembentukan forum dan/atau kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman;
c. peningkatan peran Badan Usaha Milik Daerah;
d. inventarisasi, pembentukan dan pemanfaatan kelompok masyarakat yang berbadan hukum;
e. pengembangan jejaring pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara peningkatan kapasitas kelembagaan.
Koreksi Anda
