Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan RP3KP. (2) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pelaksanaan RP3KP yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga yang terkait.
Koreksi Anda