Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Strategis RP3KP meliputi: a. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di Daerah; b. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10 (sepuluh) Ha sampai dengan 15 (lima belas) Ha; d. penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman; e. fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di KSP dan Daerah perbatasan; f. penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan perumahan. (2) Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penetapan daerah rawan bencana, terdampak bencana dan penetapan bencana tingkat Daerah; b. penyusunan grand desain penanganan daerah terdampak bencana; c. penyediaan rumah susun, rumah tapak dan PSU; d. rehabilitasi rumah dan PSU lingkungannya menjadi layak huni; e. fasilitasi rehabilitasi rumah secara swadaya; f. penyediaan tanah bagi masyarakat terkena relokasi akibat bencana. (3) Fasilitasi Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan program Pemerintah Daerah; b. penyusunan grand desain relokasi akibat program Pemerintah Daerah; c. penyedian rumah dan/atau PSU; d. penyediaan tanah bagi masyarakat terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah. (4) Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10 (sepuluh) Ha sampai dengan 15 (lima belas) Ha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan kawasan permukiman kumuh tingkat Daerah; b. penyusunan grand desain penangana kawasan kumuh; c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh perkotaan dengan cara pengembangan yang sudah ada, pembangunan baru dan pembangunan kembali; d. peningkatan kualitas bangunan rumah dan PSU; e. penyediaan rumah susun dan atau rumah tapak dan PSU; f. pemberdayaan kelompok masyarakat penghuni kawasan permukiman kumuh. (5) Penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penetapan lokasi prioritas penanganan yang didasarkan pada kepentingan strategis Daerah; b. pembentukan, pemanfaatan dan pemberdayaan kelompok masyarakat yang berbadan hukum; c. peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan; d. pelibatan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan terkait. (6) Fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di KSP dan Daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. penetapan kawasan permukiman; b. penyusunan grand desain penanganan kawasan; c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman dengan cara pengembangan yang sudah ada, pembangunan baru dan pembangunan kembali; d. peningkatan kualitas bangunan rumah dan PSU; e. penyediaan rumah susun dan atau rumah tapak dan PSU; f. pemberdayaan kelompok masyarakat penghuni kawasan permukiman. (7) Penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pemetaan potensi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan; b. penyusunan grand desain; c. penyediaan tanah; d. fasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman; e. peningkatan kualitas permukiman.
Koreksi Anda