Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Kedudukan RP3KP dalam sistem perencanaan pembangunan sebagai berikut:
a. merupakan bagian integral dari rencana pembangunan Daerah;
b. merupakan jabaran dan pengisian RTRW dalam bentuk rencana untuk peruntukan perumahan dan kawasan permukiman yang selanjutnya akan diacu oleh seluruh sektor terkait;
c. mempunyai kedudukan yang sama dengan rencana sektoral lainnya;
d. penyusunan RP3KP mengacu pada dokumen kebijakan daerah meliputi:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. RTRW Provinsi khususnya ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman.
e. dokumen RP3KP merupakan dokumen perencanaan yang bersifat umum;
f. dokumen RP3KP menjadi acuan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, rencana kawasan permukiman, dan/atau rencana pembangunan dan pengembangan perumahan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
