Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Prinsip RP3KP meliputi:
a. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah;
b. mengintegrasikan kegiatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, antar sektor, antara dunia usaha dan masyarakat;
c. sesuai dengan kondisi kependudukan dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah, dinamika perkembangan ekonomi dan sosial budaya;
d. menerapkan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang;
e. melibatkan peran serta masyarakat setempat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
