Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan RP3KP, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi lainnya dan Pihak Ketiga. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda