Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan serta dalam proses: a. perencanaan RP3KP; b. pelaksanaan RP3KP; dan c. pengawasan RP3KP. (2) Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data dan informasi tertulis. (3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara swadaya b. melakukan kerjasama secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah. (4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyampaian data dan informasi. (5) Gagasan, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda