Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RP3KP sebagai dokumen pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman memuat: a. Visi dan Misi; b. Tujuan dan Sasaran; c. Kebijakan dan Strategi; d. Rencana Pembangunan dan Pengembangan; e. Rencana Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh; f. Rencana Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang; g. Rencana Penyelenggaraan PSU Permukiman; h. Rencana Penyediaan Tanah; i. Rencana Pembiayaan Pembangunan; j. Rencana Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan; k. Rencana Pembentukan, Pengembangan dan Pengelolaan Kelembagaan. (2) Dokumen RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda