Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAHPROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 24) se bagai beriku t:
a. Pasal 1 angka 6 dan angka 30;
b. Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6);
c. Pasal 20 ayat (3);
d. Pasal 26 ayat (2);
e. Pasal 55 ayat (2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
