Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan sewaktu-waktu;
d. mengundurkan diri.
(2) Direksi dapat diberhentikan karena:
a. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal;
b. melakukan tindakan tercela;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan sengaja;
d. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e. melanggar pakta integritas; dan
f. ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dipidana.
Koreksi Anda
