Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah masa akhir jabatan atau purna tugas sebagai Direksi dapat diberikan penghargaan berupa uang jasa pengabdian. (2) Pemberian uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam RUPS.
Koreksi Anda