Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. mengurus dan mengelola kekayaan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda);
b. mengangkat dan memberhentikan Pegawai PT.
Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. MENETAPKAN tata tertib PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mewakili PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) baik di dalam atau di luar pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda);
e. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aktiva tetap dan inventaris milik PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjadikan jaminan utang aktiva tetap dan inventaris milik PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk dan atas nama PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(3) Direksi melaporkan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Saham melalui Komisaris.
(4) Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, bertanggungjawab kepada Pemegang Saham.
(5) Pertanggungjawaban Direksi dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
