Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan manajemen PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari Pemegang Saham;
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum Pemegang Saham;
c. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan perubahannya kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
d. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Pemegang Saham.
Koreksi Anda
