Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan dan pengangkatan Direksi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan Direksi berakhir.
(3) Direksi mulai melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan oleh RUPS.
(4) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) yang dipimpinnya menunjukkan tingkat kesehatan yang baik dan peningkatan kinerja selama masa jabatannya;
b. kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan akibat force majeur.
(6) Proses pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
