Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris karena tugasnya diberikan penghasilan paling banyak terdiri atas : a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ atau d. tantiem atau insentif kinerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda