Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Komisaris karena tugasnya diberikan penghasilan paling banyak terdiri atas :
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda
