Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Komisaris mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda); dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan;
b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
(4) Komisaris melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada RUPS.
Koreksi Anda
