Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG AGRO BERDIKARI
Teks Saat Ini
(1) Komisaris berasal dari perwakilan Pemegang Saham PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi administratif;
b. Uji kelayakan dan kepatutan;
c. Wawancara akhir.
(3) Komisaris dapat berasal dari Pihak Ketiga dari unsur profesional dan independen dan unsur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Profesional dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(5) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris diatur dalam Akta Pendirian mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(6) Penentuan jumlah Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.
(7) Pengangkatan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(8) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda).
(9) Komisaris diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan mengenai Komisaris dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
